Syarat dan Ketentuan PaDi UMKM

Selamat datang di bisnis.padiumkm.id (untuk selanjutnya disebut sebagai "PaDi UMKM").

Syarat & ketentuan ini mengatur mengenai layanan yang diberikan oleh PT Metra-Net selaku anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang didelegasikan untuk mengelola PaDi UMKM (untuk selanjutnya disebut "PaDi UMKM"). Pengguna diwajibkan membaca dengan utuh syarat dan ketentuan ini sebelum mengakses PaDi UMKM lebih lanjut karena terkait dengan hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum yang berlaku.

Pada saat mendaftar, memiliki akun dan mengakses PaDi UMKM, maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami, menyetujui dan terikat secara hukum terhadap semua isi syarat & ketentuan ini. Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang sah antara Pengguna dengan PaDi UMKM. Jika Pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi syarat & ketentuan, maka Pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan dalam PaDi UMKM.

  1. Pendahuluan
    1. PaDi UMKM, yakni platform pencarian Produk yang ditawarkan dan dijual oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan konsep Business to Business Commerce Marketplace.
    2. Pengguna adalah UMKM dan/atau Pembeli, merupakan pihak yang dapat mengakses serta menggunakan layanan PaDi UMKM.
    3. Pembeli adalah Pengguna terdaftar di dalam PaDi UMKM yang akan melakukan permintaan dan pembelian atas Produk yang dijual oleh UMKM di PaDi UMKM.
    4. UMKM adalah Pengguna terdaftar yang melakukan tindakan buka toko dan melakukan penawaran Produknya kepada Pembeli melalui PaDi UMKM.
    5. Produk adalah Produk barang dan/atau jasa yang ditawarkan oleh UMKM untuk dipesan/ dibeli oleh Pembeli melalui PaDi UMKM.
    6. Deskripsi Produk adalah suatu uraian yang meliputi kata, angka, gambar maupun materi dalam bentuk apapun yang dapat menjelaskan detil Produk secara jelas, lengkap, tepat dan mudah dimengerti oleh Pembeli ketika akan melakukan transaksi pembelian Produk yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama dan spesifikasi teknis Produk, Harga Dasar, stok/ kuantiti Produk yang tersedia, layanan purna jual seperti detil tahapan proses retur maupun garansi Produk apabila terdapat kendala dikemudian hari.
    7. Transaksi adalah aktivitas jual beli yang dilakukan oleh Pembeli dan UMKM yang difasilitasi melalui platform PaDi UMKM.
    8. Harga Dasar adalah nilai dalam satuan mata uang Rupiah atas satuan Produk yang dijual oleh UMKM di PaDi UMKM.
    9. Total Pembayaran adalah nilai akhir Transaksi dalam satuan mata uang Rupiah yang wajib dibayar oleh Pembeli, yang mana nominal tersebut meliputi Harga Dasar Produk dengan dikalikan jumlah Produk yang dibeli, biaya pengiriman Produk maupun biaya lain yang dipersyaratkan, termasuk namun tidak terbatas pada Pajak yang berlaku pada Transaksi tersebut.
    10. Komisi/Imbal Jasa adalah sejumlah nilai nominal dalam bentuk satuan mata uang Rupiah dan/atau persentase, yang dikenakan terhadap setiap Transaksi Pengguna yang merupakan hak dari PaDi UMKM.
    11. Purchase Order adalah dokumen pemesanan yang memuat konfirmasi detil pembelian Produk yang dibuat Pembeli kepada UMKM melalui platform PaDi UMKM.
    12. Invoice adalah dokumen pemesanan yang memuat jumlah nominal dari transaksi, yang terbit secara otomatis melalui platform PaDi UMKM
    13. Berita Acara Serah Terima adalah dokumen yang menunjukkan bahwa pembeli sudah menerima produk dari UMKM atas transaksi di platform PaDi UMKM
    14. Pembayaran Dimuka/Cash Before Delivery adalah metode yang mengharuskan Pembeli melakukan pembayaran transaksi sesuai dengan nilai Total Pembayaran sebelum Produk dikirimkan.
    15. Pembayaran Tempo/Term of Payment adalah metode yang mengharuskan Pembeli melakukan pembayaran transaksi sesuai dengan nilai Total Pembayaran paling lambat ___ x 24 jam (sesuai dengan pemilihan durasi tempo) setelah Produk diterima oleh Pembeli yang dibuktikan dengan terbitnya dokumen Berita Acara Serah Terima dan Invoice.
    16. Lokasi Pengiriman adalah tempat yang ditunjuk oleh Pembeli sebagai tujuan pengiriman Produk yang tercantum dalam Purchase Order.
    17. Rekening Transaksi adalah rekening bersama yang disepakati oleh PaDi UMKM dan Pengguna untuk kelancaran pelaksanaan Transaksi oleh Pengguna.
    18. Hari Kalender adalah seluruh hari berdasarkan kalender Masehi, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional Republik Indonesia.
    19. Hari Kerja adalah Hari Kalender kecuali hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional Republik Indonesia, pada waktu kantor perbankan buka untuk menjalankan kegiatan usahanya dalam melaksanakan transaksi kliring antar bank.
  1. Pendaftaran Akun
    1. Pengguna memahami, menyetujui dan menyatakan diri adalah pihak yang secara hukum cakap dan mampu untuk mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal mendaftarkan akun Pengguna dalam sistem PaDi UMKM.
    2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap proses pendaftaran akun, diperlukan adanya beberapa informasi mengenai identitas Pengguna termasuk namun tidak terbatas pada kartu tanda penduduk, kartu pegawai, nomor telepon seluler, alamat surat elektronik, dokumen dasar kewenangan Pengguna (misalnya surat kuasa, surat penetapan, dll), dokumen legalitas perusahaan serta identitas lainnya yang diperlukan dari pengguna, baik dalam format badan usaha berbadan hukum atau non badan hukum maupun perorangan.
    3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa proses pendaftaran akun yang dilakukan oleh utusan/perwakilan/ kuasa dari Pengguna adalah pihak yang berwenang secara sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau anggaran dasar yang mengikat Pengguna secara langsung, secara sah bertindak untuk dan atas nama, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani segala bentuk dokumen baik yang tercetak pada selembar kertas maupun dokumen dalam bentuk digital/tercetak secara elektronik, yang diterbitkan untuk keperluan pendaftaran akun di PaDi UMKM dan berwenang untuk memberikan informasi serta instruksi yang relevan terkait Transaksi.
    4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna wajib mengelola akun secara mandiri, wajib menjaga kerahasiaan akun dan password serta keamanannya secara mandiri untuk semua aktivitas yang terjadi dalam akun Pengguna, wajib memastikan bahwa Pengguna telah keluar dari akun di akhir setiap sesi dan segera memberitahu secara tertulis melalui e-mail kepada PaDi UMKM jika ada penggunaan tanpa izin atas akun Pengguna
    5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM tidak pernah meminta username dan password akun maupun kode Short Message Service (SMS) verifikasi atau kode One Time Password (OTP) akun Pengguna dengan alasan apapun, oleh karena itu PaDi UMKM menghimbau Pengguna agar tidak memberikan data tersebut maupun data penting lainnya kepada pihak yang secara melanggar hukum dan tidak bertanggung jawab baik yang mengatasnamakan PaDi UMKM dan atau pihak lain yang tidak dapat dijamin keamanannya.
    6. Pengguna memahami, menyetujui dan menyatakan bahwa PaDi UMKM tidak bertanggung jawab atas kerugian (langsung dan tidak langsung) ataupun kendala yang timbul atas penyalahgunaan akun Pengguna yang disebabkan oleh kelalaian Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada meminjamkan dan atau memberikan akses akun kepada pihak lain, mengakses link / tautan yang diberikan oleh pihak lain pada PaDi UMKM, memberikan kode verifikasi OTP, password atau email kepada pihak lain maupun kelalaian Pengguna lainnya yang mengakibatkan kerugian dan atau kendala terhadap akun Pengguna.
    7. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM tidak memungut biaya pendaftaran akun kepada Pengguna.
    8. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas yang dianggap perlu terhadap akun Pengguna, baik sementara maupun permanen apabila terindikasi adanya tindakan kecurangan dalam bertransaksi dan atau pelanggaran terhadap syarat dan ketentuan PaDi UMKM.
    9. P/aDi UMKM memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian jumlah transaksi toko, penyesuaian jumlah reputasi, dan/atau melakukan proses moderasi/menutup akun Pengguna, jika diketahui atau diduga adanya kecurangan oleh Pengguna yang bertujuan memanipulasi data transaksi Pengguna demi meningkatkan reputasi toko (review dan atau jumlah transaksi). Contohnya adalah melakukan proses belanja ke toko sendiri dengan menggunakan akun pribadi atau akun pribadi lainnya.
    10. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa untuk mempergunakan fasilitas keamanan one time password (OTP) maka penyedia jasa telekomunikasi terkait dapat sewaktu-waktu mengenakan biaya kepada Pengguna dengan nominal sebagai berikut (i) Rp 500 ditambah pajak 10% untuk Indosat, Tri, XL, Smartfren, dan Esia; (ii) Rp 200 ditambah pajak 10% untuk Telkomsel.
    11. Pengguna tidak memiliki hak untuk mengubah alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya, dalam hal Pengguna bermaksud melakukan perubahan alamat email maka dapat mengirimkan permintaan melalui customer service PaDi UMKM.
  1. Persyaratan transaksi dan pembelian
    1. Pembeli wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh PaDi UMKM, yakni Pembeli melakukan pembayaran dengan menggunakan metode pembayaran yang sebelumnya telah dipilih oleh Pembeli, dan kemudian PaDi UMKM akan meneruskan dana ke pihak UMKM apabila tahapan transaksi jual beli pada sistem PaDi UMKM telah selesai.
    2. Saat melakukan pembelian Produk, Pembeli menyetujui bahwa:
      1. Pembeli bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/ deskripsi keseluruhan Produk (termasuk di dalamnya namun tidak terbatas pada warna, kualitas, fungsi, dan lainnya) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk membeli;
      2. Pembeli mengakui bahwa warna sebenarnya dari Produk sebagaimana terlihat di situs PaDi UMKM tergantung pada monitor komputer dan/atau perangkat milik Pembeli. PaDi UMKM telah melakukan upaya terbaik untuk memastikan warna dalam foto-foto yang ditampilkan di situs PaDi UMKM muncul seakurat mungkin, tetapi tidak dapat menjamin bahwa penampilan warna pada Situs PaDi UMKM akan akurat;
      3. PaDi UMKM tidak mengalihkan kepemilikan secara hukum atas Produk dari UMKM kepada Pembeli.
    3. Pengguna masuk ke dalam hubungan kontraktual yang mengikat secara hukum pada saat melakukan Transaksi pada PaDi UMKM
    4. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa keterlambatan pembayaran dan/atau pengenaan biaya tambahan yang disebabkan adanya perbedaan bank yang digunakan oleh Pembeli dan/atau biaya untuk melakukan pembayaran dengan bank yang digunakan secara resmi oleh PaDi UMKM adalah menjadi beban dan tanggung jawab Pembeli.
    5. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa ketersediaan stok Produk merupakan tanggung jawab UMKM yang menawarkan Produk tersebut. Terkait ketersediaan stok Produk dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga dalam keadaan stok Produk kosong, maka UMKM akan menolak order, dan pembayaran atas barang yang bersangkutan dikembalikan kepada Pembeli.
    6. Pembeli memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa segala transaksi yang dilakukan antara Pembeli dan UMKM selain melalui Rekening Resmi PaDi UMKM dan/atau tanpa sepengetahuan PaDi UMKM (melalui fasilitas/jaringan pribadi, pengiriman pesan, pengaturan transaksi khusus diluar situs PaDi UMKM atau upaya lainnya) adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Pembeli.
    7. PaDi UMKM memiliki kewenangan sepenuhnya untuk melakukan pembatalan Transaksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu apabila Transaksi terindikasi melanggar ketentuan hukum sebelum Invoice diterbitkan. Selanjutnya, PaDi UMKM akan memberitahukan kepada Pengguna terkait dengan Pembatalan tersebut.
    8. Untuk Pembayaran Dimuka dan menggunakan metode Virtual Account, pembayaran oleh Pembeli wajib dilakukan segera (selambat-lambatnya dalam batas waktu 1 (satu) hari kalender) setelah Pembeli melakukan check-out. Jika dalam batas waktu tersebut pembayaran atau konfirmasi pembayaran belum dilakukan oleh Pembeli, PaDi UMKM memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi dimaksud. Pengguna tidak berhak mengajukan klaim atau tuntutan atas pembatalan transaksi tersebut.
    9. Untuk Pembayaran Tempo, Pembeli diharuskan melakukan pembayaran sesuai dengan pilihan tempo yang sudah dipilih oleh pihak Pembeli guna menyelesaikan transaksi.
    10. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai wajib disertai dengan berita pada slip setoran berupa nomor Invoice dan nama. Konfirmasi pembayaran dengan setoran tunai tanpa keterangan tidak akan diproses oleh PaDi UMKM.
    11. Pembeli menyetujui untuk tidak memberitahukan atau menyerahkan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran kepada pihak lain selain PaDi UMKM. Dalam hal terjadi kerugian akibat pemberitahuan atau penyerahan bukti pembayaran dan/atau data pembayaran oleh Pembeli kepada pihak lain, maka hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Pembeli.
    12. Apabila terdapat biaya-biaya yang diperlukan dalam proses mengirim dana hasil Transaksi kepada pihak UMKM, maka biaya tersebut akan di bebankan kepada pihak UMKM.
    13. Pembeli wajib melakukan konfirmasi penerimaan Produk, setelah menerima kiriman Produk.
    14. Setelah adanya konfirmasi penerimaan Produk atau konfirmasi penerimaan Produk otomatis, maka dana pihak Pembeli yang dikirimkan ke Rekening resmi PaDi UMKM akan dilanjutkirimkan ke pihak UMKM (transaksi dianggap selesai).
    15. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap klaim yang dilayangkan setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Produk adalah bukan menjadi tanggung jawab PaDi UMKM. Kerugian yang timbul setelah adanya konfirmasi/konfirmasi otomatis penerimaan Produk menjadi tanggung jawab Pembeli secara pribadi.
    16. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa setiap masalah pengiriman Produk yang disebabkan keterlambatan pembayaran adalah merupakan tanggung jawab dari Pembeli.
    17. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi dari PaDi UMKM kepada Pembeli akan dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah permintaan pengembalian dana dilakukan oleh Pembeli secara tertulis melalui email.
    18. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi hanya dapat dilakukan ke akun rekening bank atas nama instansi resmi pemilik akun Pengguna, rekening pribadi, dan rekening lainnya yang disampaikan oleh pihak Pengguna yang berwenang secara tertulis kepada pihak PaDi UMKM.
    19. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu seperti:
      1. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana terkait Transaksi hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu seperti:
      2. UMKM membatalkan Purchase Order yang disampaikan oleh Pembeli yang dikarenakan tidak tersedianya Produk maupun sebab lainnya sehingga UMKM tidak dapat memenuhi pesanan Pembeli.
    20. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penyelesaian kendala Transaksi melalui pusat bantuan adalah berupa keputusan untuk pengembalian dana kepada Pembeli.
    21. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa proses pengembalian dana Transaksi yang pembayarannya dilakukan dengan kartu kredit akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam syarat dan ketentuan ini mengenai Alat Pembayaran Kartu Kredit.
    22. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap kendala Transaksi yang belum terselesaikan akibat tidak adanya kesepakatan Pembeli dengan UMKM untuk penyelesaian kendala tersebut. Keputusan yang diambil oleh PaDi UMKM merupakan keputusan akhir yang tidak dapat diganggu gugat dan mengikat Pengguna untuk mematuhinya. Ketentuan ini tidak menghalangi penyelesaian kendala Transaksi tersebut oleh Pengguna melalui lembaga yang berwenang.
    23. UMKM memahami dan menyetujui bahwa UMKM dilarang melakukan pemalsuan/manipulasi harga Produk dengan tujuan apapun.
    24. UMKM memahami dan menyetujui bahwa UMKM dilarang menawarkan Produk yang secara nyata melanggar peraturan perundang–undangan yang berlaku dan atau melanggar syarat dan ketentuan ini mengenai Jenis Produk Yang Dilarang.
    25. UMKM memahami dan menyetujui bahwa UMKM wajib memberikan gambar/foto dan Deskripsi Produk secara lengkap dan jelas, tidak menyesatkan sesuai dengan kondisi dan kualitas riil Produk yang dijualnya. Bila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara gambar/foto dan Deskripsi Produk yang diunggah oleh UMKM dengan Produk yang diterima oleh Pembeli, maka PaDi UMKM memiliki hak untuk membatalkan dan/atau menahan dana Transaksi terkait.
    26. UMKM memahami dan menyetujui bahwa dalam menggunakan layanan PaDi UMKM, UMKM dilarang membuat ketentuan/peraturan bersifat klausul baku/kontrak standar yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada (i) tidak menerima komplain/keluhan kendala Transaksi, (ii) tidak menerima retur (penukaran Produk), (iii) tidak menerima refund/pengembalian dana, (iv) Produk tidak memiliki garansi/layanan purna-jual, (v) pengalihan tanggung jawab (termasuk tidak terbatas pada penanggungan biaya pengiriman), (vi) penyusutan harga Produk dan (vii) pengiriman Produk acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara catatan toko dan/atau deskripsi Produk dengan Syarat dan Ketentuan PaDi UMKM, maka peraturan yang berlaku adalah syarat & ketentuan PaDi UMKM.
    27. UMKM memahami dan menyetujui bahwa UMKM wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid pada sistem PaDi UMKM dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Tanggal pembuatan resi pengiriman Produk tidak lebih dulu dari tanggal Transaksi pembelian Produk;
      2. Nomor resi pengiriman Produk harus dapat dilacak atau ditemukan pada web situs pelacakan atau sistem jasa ekspedisi rekanan PaDi UMKM; dan/atau
      3. Merupakan resi pengiriman Produk yang memang diperuntukkan untuk Pembeli yang akan menerima paket tersebut (detail pengiriman harus sama).
    28. UMKM wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid dalam batas waktu 3x24 jam (tidak termasuk hari Sabtu/Minggu/libur Nasional) terhitung sejak pihak UMKM menerima pesanan yang dibuat oleh Pembeli.
    29. Apabila UMKM memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang invalid atau tidak dapat terlacak, UMKM wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid dalam batas waktu 1 x 24 jam (tidak termasuk hari Sabtu/Minggu/libur Nasional) terhitung sejak adanya notifikasi nomor resi invalid atau tidak terlacak yang diberikan oleh PaDi UMKM kepada UMKM.
    30. Jika dalam batas waktu tersebut dalam Syarat & Ketentuan Poin C. 26 dan C. 27 pihak UMKM tidak memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid, maka secara otomatis pesanan dianggap dibatalkan. Jika UMKM tetap mengirimkan Produk setelah melebihi batas waktu pengiriman sebagaimana dijelaskan di atas, maka UMKM memahami bahwa Transaksi akan tetap dibatalkan untuk kemudian UMKM dapat melakukan penarikan Barang pada kurir tempat Barang dikirimkan.
    31. PaDi UMKM berwenang untuk membatalkan transaksi dan/atau menahan dana transaksi dalam hal: (i) nomor resi kurir pengiriman Produk yang diberikan oleh UMKM tidak sesuai dan /atau diduga tidak sesuai dengan transaksi yang terjadi di situs PaDi UMKM; (ii) UMKM mengirimkan Produk melalui jasa kurir/logistik selain dari yang disediakan dan terhubung dengan Situs PaDi UMKM; (iii) jika nama Produk dan deskripsi Produk tidak sesuai/tidak jelas dengan Produk yang dikirim; (iv) jika ditemukan adanya manipulasi Transaksi; dan/atau (v) mencantumkan nomor resi pengiriman Produk yang telah digunakan oleh UMKM lainnya (internal dropshipper).
    32. UMKM memahami dan menyetujui bahwa jasa pengiriman Produk yang telah dipilih oleh Pembeli dalam Purchase Order tidak dapat diubah oleh UMKM apabila UMKM telah melakukan konfirmasi akan memproses pengiriman Produk dan pengiriman tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab UMKM.
    33. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa apabila disepakati oleh UMKM dan Pembeli, penggunaan jasa pengiriman yang berbeda dari pilihan awal yang sudah dipilih Pembeli dalam Purchase Order, adalah dapat dilakukan (dengan ketentuan bahwa tarif pengiriman tersebut adalah di bawah tarif pengiriman awal) dimana pihak PaDi UMKM tidak bertanggung jawab jika terjadi masalah pada saat pengiriman.
    34. Pembeli sudah memastikan bahwa transaksi sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di perusahaan/institusi masing-masing.
    35. Jika dalam hal perpajakan terjadi perselisihan, maka penyelesaian akan hal tersebut dilakukan diluar platform antara pembeli dan UMKM secara langsung.
    36. Pembeli dan UMKM memahami sepenuhnya dan menyetujui bahwa Invoice yang diterbitkan adalah atas nama UMKM.
  1. Alat Pembayaran kartu kredit
    1. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Pembeli dapat memilih alat pembayaran dengan kartu kredit untuk Transaksi di PaDi UMKM dengan nilai Total Pembayaran Transaksi minimal Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
    2. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa dalam melakukan Transaksi dengan menggunakan alat pembayaran kartu kredit, Pembeli wajib menaati syarat dan ketentuan yang diatur oleh PaDi UMKM terkait penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
    3. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa Pembeli dilarang untuk mempergunakan alat pembayaran kartu kredit di luar peruntukan sebagai sarana pembayaran Transaksi yang dapat merugikan penerbit kartu, prinsipal dan atau pemegang kartu kredit antara lain melakukan penarikan uang tunai dalam kartu kredit secara ilegal.
    4. Apabila terdapat transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau syarat ketentuan PaDi UMKM, maka PaDi UMKM berwenang untuk menahan dana transaksi selama diperlukan oleh PaDi UMKM, pihak Bank, maupun mitra payment gateway terkait untuk melakukan investigasi yang diperlukan.
    5. PaDi UMKM akan menghentikan kerjasama dengan UMKM yang melakukan tindakan yang dapat merugikan prinsipal, penerbit, acquirer dan/atau pemegang kartu kredit, antara lain memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction).
    6. Pembeli memahami dan menyetujui bahwa terhadap Transaksi pembelian Produk yang tidak berhasil dan atau dibatalkan, maka tagihan penggunaan kartu kredit atas Transaksi tersebut akan dibatalkan dan dana Transaksi akan dikembalikan ke limit kartu kredit Pembeli di tagihan bulan berikutnya. Ketentuan pada poin ini tidak berlaku terhadap Transaksi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan atau syarat dan ketentuan PaDi UMKM terkait penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran.
  1. Perpajakan
  2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa segala jenis Pajak yang terkait dan berlaku terhadap Transaksi di PaDi UMKM ini akan dilaksanakan, dilaporkan dan diurus secara mandiri oleh masing-masing Pengguna berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dan berlaku terhadap Pengguna dalam yurisdiksi Republik Indonesia.

  1. Jenis produk yang dilarang
  2. Berikut adalah daftar jenis Produk yang dilarang dan atau dibatasi untuk diperdagangkan oleh UMKM pada Situs PaDi UMKM:

    1. Zat/obat/sediaan lain yang dilarang dan atau dibatasi peredarannya menurut Undang-Undang Tentang Narkotika beserta turunannya, Undang-Undang Tentang Kesehatan beserta turunannya, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta peraturan perundang-undangan lain yang mengikat, termasuk namun tidak terbatas pada obat keras, obat wajib resep dokter, obat bius/penenang dan sejenisnya serta yang tidak memiliki izin edar dari BPOM;
    2. Bahan makanan maupun makanan jadi yang membahayakan keselamatan konsumen serta yang tidak memiliki izin edar dari BPOM;
    3. Materi/bahan yang dikategorikan sebagai bahan yang bersifat berbahaya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. Jenis Produk tertentu yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), wajib memiliki label/penamaan Produk dalam bahasa Indonesia dan wajib memiliki petunjuk penggunaan Produk dalam bahasa Indonesia;
    5. Produk lainnya yang secara kepemilikan dan atau distribusinya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
    6. Produk yang memiliki sifat seksual berupa alat bantu seks, perangsang, mengandung konten pornografi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi, obat kuat yang tidak memiliki izin edar BPOM maupun yang peredarannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    7. Produk yang dibuat dari hasil Ciptaan milik pihak lain dalam bentuk media apapun yang bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta;
    8. Minuman beralkohol;
    9. Segala bentuk tulisan yang dapat berpengaruh negatif terhadap pengunaan layanan PaDi UMKM;
    10. Pakaian bekas;
    11. Senjata api, senjata tajam dan segala macam senjata;
    12. Dokumen pemerintahan dan perjalanan;
    13. Seragam dan atau pakaian dinas aparatur pemerintahan;
    14. Bagian/Organ tubuh manusia;
    15. Informasi/data pribadi;
    16. Produk yang dapat melecehkan pihak/ras tertentu atau dapat merendahkan martabat orang lain;
    17. Bahan/zat/obat/cairan/materi kimiawi yang peredarannya dibatasi secara ketat oleh peraturan perundang-undangan karena sifatnya yang berbahaya bila diperjualbelikan secara bebas;
    18. Atribut aparat berwajib seperti kepolisian dan atau militer;
    19. Produk dari hasil tindak pidana;
    20. Produk yang mudah meledak dan atau terbakar secara mandiri;
    21. Produk yang isinya dapat mampu memberi gangguan keamanan & ketertiban nasional;
    22. Hewan;
    23. Uang tunai;
    24. Materai;
    25. Alat pengacak/perusak/penghilang sinyal dan atau jaringan telekomunikasi;
    26. Segala bentuk alat dan barang yang digunakan dalam permainan judi;
    27. Produk yang diklaim memiliki kekuatan gaib, ilmu kesaktian serta jimat tertentu;
    28. Produk yang memiliki lisensi/hak distribusi secara eksklusif yang hanya dapat ditransaksikan dengan sistem penjualan langsung/direct selling oleh pihak yang secara resmi memperoleh hak/lisensi Multi Level Marketing;
    29. Tiket pertunjukan, termasuk namun tidak terbatas pada tiket konser, baik fisik maupun non fisik. Dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang menurut peraturan perundang-undangan seperti surat keterangan dari dokter/rumah sakit, kwitansi, sertifikat atas selesainya menempuh suatu pelatihan formal maupun informal, ijazah sekolah/universitas dan dokumen lainnya;
    30. Produk yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait jasa pos/ pengiriman/kurir di Indonesia;
    31. Produk lain yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  1. Larangan
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna dilarang untuk membuat dan atau menggunakan perangkat, piranti lunak/software, fitur dan atau sarana lain yang memiliki tujuan melakukan manipulasi sistem PaDi UMKM, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. melakukan manipulasi/pemalsuan/perubahan tanpa izin data yang dimiliki Pengguna;
      2. melakukan kegiatan perambanan/scraping/crawling;
      3. melakukan proses otomatisasi/pembuatan bot dalam sistem Transaksi, promosi dan lain-lain;
      4. melakukan penambahan Produk ke etalase tanpa persetujuan Pengguna dan atau PaDi UMKM;
      5. melakukan aktivitas lain yang secara alamiah dan wajar dapat dinilai sebagai tindakan manipulasi sistem. Penyalahgunaan sistem PaDi UMKM yang bertujuan secara melawan hukum mengirimkan, menyebarkan dan/atau mendistribusikan semacama sarana perusak/virus/malware ke dalam atau melalui sistem PaDi UMKM dalam bentuk apapun termasuk namun tidak terbatas pada trojan horse, worm, logic bomb dan lain-lain;
      6. mengirimkan atau memasukkan data/materi/fitur/teknologi berbahaya dalam bentuk apapun kedalam atau melalui PaDi UMKM;
      7. melakukan pelanggaran hak apapun yang melekat pada pihak manapun termasuk hak atas kekayaan intelektual;
      8. melakukan tindakan berpura-pura dan atau mengaku sebagai pihak lain atau pihak tertentu untuk memberikan keterangan, identitas atau informasi menyesatkan/ palsu/salah/tidak benar;
      9. menuliskan atau menyebarkan hal-hal yang bersifat ofensif, melecehkan, melanggar kesusilaan dan kesopanan dengan cara apapun untuk menyebabkan gangguan ketertiban umum;
      10. memasuki, mendapatkan akses secara tidak sah, mengganggu atau mengacaukan sistem dan atau jaringan elektronik dan atau non elektronik yang terhubung dengan layanan PaDi UMKM, termasuk namun tidak terbatas pada mencoba untuk mempengaruhi kinerja atau fungsi dari setiap sistem/jaringan/fasilitas komputer /akses PaDi UMKM;
      11. merusak segala bentuk data/materi yang tercatat dan tersimpan dalam sistem/ jaringan PaDi UMKM;
      12. mengganggu dengan sengaja menjatuhkan reputasi Pengguna lain;
      13. mengirimkan materi promosi yang tidak diminta ke dalam PaDi UMKM;
      14. mengganggu, melakukan interception dan atau tindakan lain yang merugikan dan atau menyebabkan server PaDi UMKM dan atau hosting milik PaDi UMKM menjadi tidak berjalan dengan baik;
      15. melakukan duplikasi toko, duplikasi produk, atau tindakan-tindakan lain yang dapat diindikasikan sebagai usaha persaingan tidak sehat;
      16. UMKM dilarang mempromosikan toko dan/atau barang secara langsung menggunakan fasilitas pesan pribadi, diskusi produk, ulasan produk yang dapat mengganggu kenyamanan Pengguna lain.
  1. Hak kekayaan intelektual
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa keseluruhan isi, materi, data, informasi, gambar /foto yang ditampilkan di PaDi UMKM termasuk namun tidak terbatas pada kata, angka, grafis, logo, cuplikan maupun keseluruhan video dan atau audio, materi promosi dan atau himpunan data di PaDi UMKM sepenuhnya merupakan hak milik PaDi UMKM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna dilarang menggunakan secara sebagian maupun secara utuh, mempublikasikan, memanipulasi, mendistribusikan, menduplikasi dan atau memproduksi ulang dengan metode apapun isi, materi, data, informasi, gambar/foto yang ditampilkan di PaDi UMKM termasuk namun tidak terbatas pada kata, angka, grafis, logo, cuplikan maupun keseluruhan video dan atau audio, materi promosi dan atau himpunan data di PaDi UMKM demi keperluan komersil dan non komersil Pengguna baik secara mandiri maupun ketika bekerjasama dengan pihak lain. PaDi UMKM dapat mengambil tindakan hukum yang dianggap perlu dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika dikemudian hari terbukti adanya pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tersebut oleh Pengguna.
  1. Pembebasan tanggung jawab
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna akan melepaskan PaDi UMKM (pemegang saham, perusahaan, dewan komisaris, direksi, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasinya) dari segala bentuk tuntutan ganti rugi serta membebaskan PaDi UMKM dari segala bentuk tuntutan, segala biaya hukum yang wajar dari pihak ketiga yang timbul dalam hal Pengguna terbukti melanggar syarat dan ketentuan penggunaan layanan PaDi UMKM yang tidak semestinya dan/atau pelanggaran Pengguna terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.
    2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa Pengguna akan melepaskan PaDi UMKM (pemegang saham, perusahaan, dewan komisaris, direksi, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasinya) dari biaya-biaya, kerusakan maupun kerugian material maupun immaterial, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. penggunaan atau ketidakmampuan Pengguna dalam menggunakan PaDi UMKM;
      2. harga, pengiriman atau petunjuk lain yang tersedia dalam PaDi UMKM;
      3. keterlambatan atau gangguan dalam PaDi UMKM;
      4. kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pengguna;
      5. kualitas barang;
      6. pengiriman barang;
      7. pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual;
      8. perselisihan antar Pengguna;
      9. pencemaran nama baik pihak lain;
      10. setiap penyalahgunaan Barang yang sudah dibeli pihak Pengguna;
      11. kerusakan pada perangkat keras Pengguna dari penggunaan setiap PaDi UMKM;
      12. isi, tindakan, atau tidak adanya tindakan dari pihak ketiga, termasuk terkait dengan produk yang ada dalam situs PaDi UMKM yang diduga palsu;
      13. tindak penegakan yang diambil sehubungan dengan akun Pengguna;
      14. adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada akun pengguna;
      15. kerugian akibat pembayaran tidak resmi kepada pihak lain selain ke Rekening Resmi PaDi UMKM, yang dengan cara apapun mengatas-namakan PaDi UMKM ataupun kelalaian penulisan rekening dan/atau informasi lainnya dan/atau kelalaian pihak bank;
      16. pengiriman untuk perbaikan barang yang bergaransi resmi dari pihak produsen. Pembeli dapat membawa barang langsung kepada pusat layanan servis terdekat dengan kartu garansi dan faktur pembelian;
      17. suatu kerugian yang dialami atas kehilangan penggunaan dan pengelolaan akun, data akun maupun bentuk kehilangan lainnya;
      18. suatu kerugian yang dialami atas nama baik atau reputasi Pengguna yang tercemar;
      19. suatu kerugian yang dialami atas biaya, kerugian maupun kerusakan yang tidak diakibatkan karena kesalahan PaDi yang dapat dibuktikan secara nyata. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM tidak memberikan jaminan dan atau garansi bahwa PaDi UMKM memiliki sistem yang 100% bebas dari virus, malware, interupsi, bug, tanpa cela dan atau materi lainnya yang berpotensi mengganggu sistem PaDi UMKM sehingga berakibat jaringan dan atau sarana yang digunakan oleh Pengguna dalam mengakses PaDi UMKM ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Terkait dengan hal tersebut Pengguna memahami, menyetujui dan mengikatkan diri untuk membebaskan dan melepaskan PaDi dari setiap tuntutan, gugatan dan atau klaim sepihak dari Pengguna kepada PaDi UMKM terkait segala kerugian yang dialami Pengguna;
      20. suatu kerugian yang dialami Pengguna dan atau pihak lain yang memiliki kepentingan dengan Pengguna atas kerugian tersebut yang disebabkan oleh penundaan, kegagalan dan atau terhentinya layanan PaDi UMKM. Terkait dengan hal tersebut, Pengguna memahami, menyetujui dan mengikatkan diri untuk tidak akan mengajukan tuntutan, gugatan dan atau klaim sepihak dari Pengguna kepada PaDi UMKM terkait segala kerugian yang dialami Pengguna;
    3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa penggunaan PaDi UMKM oleh Pengguna adalah risiko yang wajib ditanggung oleh Pengguna sendiri, berdasarkan keinginan secara sadar, inisiatif Pengguna sendiri tanpa mendapatkan paksaan dari PaDi UMKM termasuk menggunakan semua informasi dan deskripsi yang disediakan tanpa jaminan apapun, baik secara tersurat maupun tersirat.
    4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM berupaya seoptimal mungkin dalam menaati peraturan perundang-undangan yang terkait.
    5. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM adalah sistem web portal dengan model Business To Business Commerce Marketplace (B2B Commerce Marketplace), yang menyediakan layanan kepada Pengguna untuk melakukan Transaksi secara Business To Business, maka transaksi yang terjadi di PaDi UMKM adalah transaksi antar UMKM dan Pembeli, sehingga UMKM dan Pembeli memahami dan menyetujui bahwa batasan tanggung jawab PaDi UMKM adalah sebagai penyedia web portal B2B Commerce Marketplace.
    6. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM selalu berupaya untuk menjaga sistem PaDi UMKM berfungsi dengan aman dan baik, meskipun demikian PaDi UMKM tidak dapat memberikan garansi dan jaminan operasional PaDi UMKM berjalan dengan sempurna, dengan kata lain memungkinkan segala bentuk data maupun informasi yang tercatat, tercetak dan atau tercantum dalam sistem PaDi UMKM tidak terjadi secara langsung/live/ real time.
    7. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa jika Pengguna memiliki permasalahan secara langsung dan atau tidak langsung dengan satu atau lebih Pengguna lain atau pihak lain, maka Pengguna melepaskan PaDi UMKM (pemegang saham, perusahaan, dewan komisaris, direksi, karyawan, konsultan, agen, dan afiliasinya) dari tuntutan/klaim/gugatan apapun atas kerugian baik secara nyata maupun tersirat, material maupun immaterial, yang timbul dari dan atau dengan cara apapun yang terkait dengan permasalahan tersebut.
  1. KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM tidak bertanggung jawab kepada Pengguna terhadap setiap kerugian akibat kendala, hambatan atau keterlambatan dalam pelaksanaan Transaksi dan atau syarat dan ketentuan ini oleh PaDi UMKM yang secara nyata disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) maupun keadaan atau kondisi apapun di luar kendali PaDi UMKM dan Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada:
      1. pemogokan kerja, blokade/lock-out wilayah/daerah tertentu secara paksa;
      2. kerusuhan, agresi militer, invasi, ledakan, ancaman dan serangan teroris, perang dalam bentuk ancaman atau persiapan (baik dinyatakan atau tidak dinyatakan oleh instansi yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan);
      3. badai, banjir bandang, gempa bumi, tanah longsor, wabah penyakit menular yang menyebabkan terhentinya aktivitas bisnis, kebakaran atau bencana lainnya;
      4. tidak berjalan dengan baik/tidak dimungkinkannya pengoperasionalan transportasi kereta, pesawat udara kargo dan atau alat transportasi lainnya baik publik atau swasta;
      5. tidak berjalan dengan baik/tidak dimungkinkannya pengoperasionalan dan penggunaan sistem dan atau jaringan telekomunikasi publik atau swasta;
      6. kebijakan, peraturan perundang-undangan, pembatasan dari pemerintah/instansi yang berwenang secara hukum;
      7. didapatinya kerusakan pada jaringan komputer serta internet pada sistem PaDi UMKM.
    2. Dalam hal terjadi force majeure baik PaDi UMKM maupun Pengguna, maka Pihak yang mengalami force majeure berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak saat terjadinya peristiwa tersebut, kelalaian atau keterlambatan dalam memenuhi kewajiban pemberitahuan tersebut, mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa dimaksud sebagai force majeure.
  1. KEBERLAKUAN SYARAT DAN KETENTUAN
    1. Syarat dan ketentuan yang diatur dalam PaDi UMKM merupakan keseluruhan kesepakatan antara PaDi UMKM dan Pengguna terkait penggunaan layanan PaDi UMKM. Setiap pengecualian dan atau pengesampingan satu atau lebih syarat dan ketentuan dan atau ketentuan lain yang ada dalam PaDi UMKM, berlaku efektif jika dibuat secara tertulis, resmi dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PaDi UMKM dan Pengguna.
    2. Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna di PaDi UMKM didasarkan pada kesepakatan para pihak dengan menaati syarat dan ketentuan serta ketentuan lain yang diberlakukan oleh PaDi UMKM.
  1. HUKUM DAN BAHASA YANG BERLAKU
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa syarat dan ketentuan beserta kewajiban kontraktual yang timbul dari syarat dan ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan yurisdiksi hukum Republik Indonesia tanpa memperhatikan pertentangan aturan hukum. Bila dikemudian hari terdapat perselisihan sehubungan dengan syarat dan ketentuan ini, Pengguna dan PaDi UMKM sepakat untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan tersebut secara eksklusif melalui Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    2. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa seluruh Transaksi dan korespondensi antara PaDi UMKM dan Pengguna akan dilakukan dalam bahasa Indonesia.
  1. KETERPISAHAN
  2. Jika dalam syarat dan ketentuan ini terdapat bagian/klausul yang dinyatakan tidak berlaku, cacat hukum, tidak dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan atau peraturan perundang-undangan yang terkait, hal tersebut tidak akan mempengaruhi bagian/klausul lain dari syarat dan ketentuan ini serta tetap berlaku dan mengikat secara sah.

  1. PERUBAHAN/PEMBAHARUAN
    1. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa PaDi UMKM berhak untuk memperbaharui syarat dan ketentuan ini dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan kepada Pengguna sebelumnya. PaDi UMKM menyarankan Pengguna agar membaca dengan seksama halaman syarat dan ketentuan ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui pembaharuan apapun, sehingga dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan PaDi UMKM, Pengguna dianggap menyetujui setiap pembaharuan dalam syarat dan ketentuan ini. Apabila Pengguna tidak setuju, tidak sepakat, keberatan dan atau menolak pembaharuan tersebut, Pengguna diminta untuk segera menghentikan penggunaan dan menon-aktifkan akun. Apabila Pengguna tidak melakukan hal tersebut, maka Pengguna dianggap telah menyetujui serta menerima setiap pembaharuan dari syarat dan ketentuan tersebut. Setiap penggunaan layanan PaDi UMKM setelah pembaharuan tersebut ditampilkan secara online, maka dianggap sebagai suatu penerimaan dan pengikatan diri Pengguna terhadap pembaharuan syarat dan ketentuan yang berlaku pada saat tersebut.
    2. PaDi UMKM dan Pengguna dengan ini sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sejauh diperlukannya suatu putusan pengadilan untuk mengakhiri keberlakuan syarat dan ketentuan ini.
    3. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap pelanggaran atas syarat dan ketentuan ini merupakan pelanggaran atas peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Ketika pelanggaran tersebut terbukti terjadi, PaDi UMKM berhak mengambil segala tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  1. PENGIRIMAN BARANG
    1. Pengiriman Barang dalam sistem PaDi UMKM wajib menggunakan jasa perusahaan ekspedisi yang telah mendapatkan verifikasi rekanan PaDi UMKM yang dipilih oleh Pembeli. Apabila UMKM memasukkan resi di luar dari resi partner rekanan PaDi UMKM (termasuk di dalamnya resi pengiriman dari kurir luar negeri), PaDi UMKM berhak untuk menolak resi tersebut; dimana hal ini dapat mengakibatkan dibatalkannya sebuah pesanan.
    2. Setiap ketentuan berkenaan dengan proses pengiriman barang adalah wewenang sepenuhnya penyedia jasa layanan pengiriman barang.
    3. UMKM wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh jasa layanan pengiriman barang tersebut dan bertanggung jawab atas setiap barang yang dikirimkan.
    4. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa setiap permasalahan yang terjadi pada saat proses pengiriman barang oleh penyedia jasa layanan pengiriman Barang adalah merupakan tanggung jawab penyedia jasa layanan pengiriman.
    5. Dalam hal diperlukan untuk dilakukan proses pengembalian barang, maka Pengguna, baik UMKM maupun Pembeli, diwajibkan untuk melakukan pengiriman barang langsung ke masing-masing Pembeli maupun UMKM. PaDi UMKM tidak menerima pengembalian atau pengiriman barang atas transaksi yang dilakukan oleh Pengguna dalam kondisi apapun.
    6. Dalam hal terjadi kendala dalam proses pengiriman berupa barang hilang, barang rusak, dan lain sebagainya, Pembeli dan UMKM dapat melaporkan ke pihak PaDi UMKM paling lambat 3x24 jam sejak waktu pengiriman untuk dilakukan proses investigasi.
    7. Informasi lebih lengkap terkait penyedia jasa layanan pengiriman Barang beserta dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing penyedia jasa layanan pengiriman Barang dapat dibaca di sini.
  1. KERAHASIAAN
    1. Informasi Rahasia adalah suatu, sebagian, dan semua informasi dalam bentuk apapun, antara lain bentuk lisan, tertulis, dokumen atau format elektronik, yang dinyatakan secara tegas sebagai RAHASIA atau TERBATAS baik secara lisan maupun tertulis, termasuk namun tidak terbatas pada, ide, usulan, pembahasan, rencana informasi yang berkaitan dengan bisnis, komersial, keuangan, strategi pemasaran, metode usaha, pengetahuan, pemasok, pengoperasian, harga, informasi teknis, ketentuan, manajerial, peraturan internal, yang diserahkan atau dengan cara apapun dibuat tersedia oleh atau atas nama satu pihak selaku pihak yang mengungkapkan ("Pihak Yang Mengungkapkan") kepada pihak lainnya selaku pihak yang menerima atau perwakilannya ("Pihak Yang Menerima").
    2. Pihak Yang Menerima sepakat dan bertanggung jawab untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Pihak Yang Mengungkapkan dan akan membatasi pengungkapan Informasi Rahasia hanya kepada karyawannya yang tertentu dan, tanpa membatasi ketentuan umum, menjamin bahwa tidak ada Informasi Rahasia yang diungkapkan kepada setiap pihak, badan, perusahaan, perkumpulan, atau badan lainnya dengan alasan atau tujuan apapun, akan tetapi dengan ketentuan bahwa Pihak Yang Menerima dapat mengungkapkan Informasi Rahasia dengan dasar perlu untuk diketahui kepada perwakilannya, termasuk penasihat profesionalnya, baik pendukung atau manajemen, yang dipekerjakan oleh Pengguna, Anak Perusahaan, atau Perusahaan Terafiliasi dengan ketentuan bahwa pihak-pihak tersebut terikat dengan kewajiban kerahasiaan yang sama dan dengan dasar bahwa Pihak Yang Menerima bertanggungjawab penuh atas pelanggaran oleh pihak-pihak tersebut kepada siapa Informasi Rahasia diungkapkan.
    3. Tanpa mengesampingkan ketentuan lain dalam Pasal ini, Pihak Yang Menerima tidak berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia yang:
      1. telah diketahui oleh umum dan/atau menjadi bagian dari informasi publik yang bukan merupakan akibat dari pelanggaran syarat dan ketentuan ini;
      2. telah diketahui sebelumnya oleh Pihak Yang Menerima dan dibuktikan dengan dokumentasi atau bukti lainnya yang terkait dan bebas kewajiban kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam syarat dan ketentuan ini;
      3. diperoleh Pihak yang Menerima dari pihak manapun tanpa melanggar syarat dan ketentuan ini dan dengan tidak melanggar hak dari Pihak yang Mengungkapkan;
      4. diberikan oleh Pihak Yang Mengungkapkan kepada Pihak Yang Menerima tanpa pembatasan untuk dijaga kerahasiaannya;
      5. sepenuhnya dan secara independen dikembangkan oleh Pihak Yang Menerima tanpa menggunakan Informasi Rahasia milik Pihak Yang Mengungkapkan;
      6. telah disetujui untuk disiarkan atau diungkapkan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Yang Mengungkapkan;
      7. diharuskan untuk diungkapkan oleh peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah, peraturan, dan/atau putusan dari pengadilan dengan yurisdiksi yang berkompeten, pihak pembuat peraturan, pemerintah atau pihak lain yang relevan, termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian BUMN (termasuk pihak lain yang ditunjuk Kementerian BUMN sebagai pengelola, pengembang, dan/atau pelaksana PaDi BUMN) dan instansi pemerintah lainnya, bursa saham yang sudah dikenal, untuk diungkapkan, dengan syarat bahwa diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Sebelum pengungkapan dilakukan, Pihak yang Menerima harus memberitahu dan berkonsultasi dengan Pihak yang Mengungkapkan berkaitan dengan bentuk yang diusulkan, sifat, dan maksud pengungkapannya;
      8. tunduk pada ketentuan dalam ayat ini dan/atau berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK untuk ditampilkan pada platform PaDi UMKM; dan/atau
      9. diungkapkan kepada Pihak Yang Menerima oleh pihak yang tidak terkait dan tidak terikat pada kewajiban menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia dalam syarat dan ketentuan ini ini.

Syarat dan ketentuan ini terakhir kali mengalami pembaharuan pada tanggal 10 Agustus 2020.